Sukses

Sejoli Pembunuh Ade Sara Bacakan Eksepsi

Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan Liputan6.com, Selasa (26/8/2014), Meski‎ dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun hingga saat ini sidang belum juga digelar. Sementara kedua terdakwa, Ahmad Iman Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani sudah tampak hadir di ruang sidang. Termasuk kedua orangtua Ade, ‎Suroto dan Elizabeth Dwi Dewayani juga sudah terlihat menunggu ruang sidang.

Namun, sidang belum digelar lantaran Majelis Hakim yang diketuai Hasporo masih bersidang perkara lain. "Hakimnya masih sidang lain," kata petugas PN Jakpus yang enggan disebutkan namanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 2 terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan pasal berlapis dalam KUHPidana. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHPidana.

Lalu pada dakwaan subsider mereka juga didakwa ‎dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Mengacu pada dakwaan tersebut, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana ‎mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa Ade Sara mengaku telah hamil 2 bulan. Jaksa menyebut, Ade ‎Sara mengaku hamil 2 bulan agar tidak disakiti oleh Hafitd dan Assyifa.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat, pada 5 Maret 2014 lalu. Mobil warna silver tersebut belakangan diketahui milik Ahmad Iman Al-Hafitd, mantan pacar Ade Sara.

Ade Sara tewas setelah diduga dieksekusi oleh Hafitd dan pacar barunya, Assyifa Ramadani. Kuat dugaan dia tewas setelah dipukul, disetrum serta disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.‎ (Mut)

Baca juga:

Lika-liku Fakta Baru Persidangan Ade Sara

Ayah Ade Sara Akui Tak Kenal Jofi yang Disebut dalam Dakwaan

Ibunda Ade Sara: Saya Tak Minta Terdakwa Divonis Seberat-beratnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini