Sukses

Ahok Beri 2 Peringatan Anggota DPRD DKI yang Bawa Mobil Mewah

Menurut Ahok, anggota dewan yang kaya memiliki hak untuk membeli dan membawa mobil mewahnya. Tapi harus diiringi dengan 2 syarat. Apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dilantik. Proses pelantikan berjalan sebagaimana mestinya, tapi kendaraan yang mereka tumpangi menjadi perhatian tersendiri.

Salah satunya adalah mobil yang dipakai oleh politisi PPP, Haji Lulung. Lamborgini hijau bernomor polisi B 1285 SHP terparkir di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta.

Hal itu pun membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok angkat bicara. Baginya, anggota dewan membawa lamborgina adalah haknya, tapi ia memberikan 2 peringatan.

"Yang penting kan dicek saja, bayar pajak penghasilannya berapa? Kita nggak ada pembuktian terbalik sih, kalau dia bos kan dia bisa beli," ujar Ahok di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Suami Veronica Tan itu pun menjelaskan, hak anggota dewan yang kaya untuk membeli dan membawa mobil mewahnya. Setelah itu, ia pun melanjutkan dengan peringatan kedua.

"Kita memang nggak berwenang. Boleh bawa, asal jangan isi BBM bersubsidi saja," imbuhnya.

Tak hanya Haji Lulung yang membawa mobil mewah, mantan Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gerindra M Sanusi pun membawa mobil mewah, bermerk Jaguar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini