Sukses

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Bisnis Ganja dari Penjara

"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja pada seseorang, untuk kemudian diedarkan.

Liputan6.com, Tangerang - Mendekam di penjara nyatanya tak membuat pelaku tindak kriminal berhenti melakukan pelanggaran. Seorang tahanan di Lapas Pemuda Tangerang, Banten, tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya, mengatur peredaran ganja dari balik jeruji besi.

Hal ini terungkap setelah Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, menangkap MR (17) dan AS (22) yang ketahuan menyimpan masing-masing 500 gram ganja. Keduanya menyembunyikan barang haram tersebut di semak dekat rumah mereka.

Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Bule, yang saat ini mendekam di LP Pemuda Tangerang.

"Mereka diperintah seorang narapidana melalui telepon seluler untuk mengambil ganja tersebut pada seseorang lagi. Untuk kemudian mereka jual lagi secara eceran," ungkap Krismi, Senin (25/8/2014).

Masih, kata Krismi, awalnya Bule memerintahkan MR mengambil ganja di Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangsel, sebanyak 5 kg. Kemudian 4 kg diberikan ke seseorang lagi di daerah Ciledug, Tangerang.

"Sementara sisanya 1 kg, dibawa pulang dan dibagi dua dengan AS untuk diedarkan," tutur Krismi.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Nurjaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan peredaran ganja di wilayah Batu Ceper. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku adalah MR.

"Setelah kita intai beberapa hari, akhirnya kami tangkap MR. Kemudian dari keterangannya, kami dapatkan AS," ungkap dia. Dari penggeledahan rumah para tersangka di Kampung Pengodogan, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, polisi mendapatkan barang haram itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk mengedarkan ganja tersebut, masing-masing mendapat upah Rp 200 ribu. Atas tangkapan ini, polisi sudah berkoordinasi dengan LP untuk memeriksa Bule.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 sub 111 KUHP mengenai menyimpan dan memiliki serta menjual narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tutur Nurjaya. (Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini