Sukses

Jaksa: Ade Sara Mengaku Hamil 2 Bulan, 2 Terdakwa Naik Pitam

Pengakuan Ade Sara itu mengejutkan Hafitd dan Assyifa. Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanyakan kenapa Ade Sara bisa hamil.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jakarta Aji Susanto membacakan dakwaannnya tehadap 2 terdakwa pembunuh Ade, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

Saat membacakan dakwaannya di ruang sidang, Selasa (19/8/2014), Jaksa Aji menyebut Ade Sara tewas dalam keadaan hamil 2 bulan.

Aji menuturkan, ketika Ade Sara disiksa oleh kedua terdakwa di dalam mobil KIA Visto B 8328 JO milik terdakwa Hafitd, Ade Sara disuruh membuka baju oleh terdakwa Assyifa dengan maksud agar korban tidak kabur dari mobil.

"Saat melanjutkan perjalanan ke arah Taman Mini dan dalam keadaan kesakitan, korban mengatakan kepada terdakwa Hafitd, 'kenapa sih lo semua pada giniin gue?' Dan terdakwa menjawab, 'lo punya salah nggak sama gue?" beber Aji.

Ade Sara, lalu menjawab, "maaf kalau ada salah sama lo dan nyakitin hati lo." Pernyataan itu kemudian dijawab lagi oleh terdakwa Assyifa dengan mengatakan, "salah lo apa saja sebutin, buka baju lo!" kata Aji menirukan ucapan terdakwa Assyifa.

Setelah bersedia membuka bajunya, ucap Aji, Ade Sara kemudian membuat pengakuan kepada kedua terdakwa bahwa dia tengah hamil 2 bulan. "Gue mau jujur kalau gue hamil, sama teman kampus gue namanya Jofi. Gue sudah hamil 2 bulan," ucap Aji menirukan perkataan Ade Sara.

Pengakuan Ade Sara itu mengejutkan Hafitd dan Assyifa. Dalam dakwaan tersebut, kedua terdakwa menanyakan kepada Ade Sara kenapa bisa sampai hamil.

"Kok bisa kejadian gitu?" tanya kedua terdakwa. Ade Sara menjawab, "gue yang maksa Sif di apartemen daerah Sunter, gue ngelakuinnya sama dia. Si Jofi emang suka nidurin cewek-cewek."

Mendengar pengakuan Ade Sara tersebut, kedua terdakwa langsung naik pitam dan memasukan tisu dan kertas koran yang ada di dalam mobil ke mulut Ade Sara. Tak hanya itu, terdakwa Hafitd juga mengikat kedua tangan korban menggunakan ikat pinggang dan mencekik leher korban dengan menggunakan tas selempang milik korban hingga akhirnya korban tewas.

Ade Sara dibunuh kedua terdakwa pada 3 Maret 2014. Mayatnya kemudian dibuang di jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Sebelum Ade Sara tewas, kedua terdakwa menculiknya di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat. Baik Ade Sara maupun kedua terdakwa, ketiganya masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta. (Mut)

Baca juga:

Pembunuh Ade Sara Didakwa Penjara Seumur Hidup

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini