Sukses

Komnas PA Klarifikasi Penangkapan 3 'Penyelamat' PSK Bocah SMP

Kasus penyekapan dan human trafficking terhadap S (15), pernah diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Juni 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan dan human trafficking terhadap S (15), yang pernah diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Juni 2014 lalu, berujung pada penangkapan 3 orang. Mereka merupakan pihak yang mengaku menyelamatkan S, namun ternyata diduga memeras bos tempat S bekerja.

Ketiganya adalah Ikhsan, Alexander, dan Steven. Mereka ditangkap polisi lantaran dilaporkan pengusaha tempat hiburan malam yang mempekerjakan S sebagai PSK dengan tuduhan penyekapan dan pemerasan. Saat ini mereka ditahan di Polres Jakarta Barat.

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Martson Marbun mengungkap, mereka ditangkap di dekat Hotel Peninsula, Slipi. "Ditangkap karena kasus penyekapan dan pemerasan. Dan korban S bukan anak di bawah umur. Dari KK dan KTP dia kelahiran 1994," ungkap Marbun  di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/8/2014).

Sebelumnya, ketiga orang itu pernah mengadu ke Komnas PA telah menyelematkan S dari sebuah tempat hiburan malam. Selama 1 minggu korban S tinggal bersama mereka.

Namun, mereka juga memeras pengusaha tempat hiburan malam tempat S bekerja Rp 1 miliar dengan ancaman melaporkan kasus mempekerjakan anak di bawah umur kepada Komnas PA.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pun mendatangi Polres Metro Jakarta Barat meminta klarifikasi kepada pihak penyidik atas penahanan ketiga terduga pelaku tersebut.

"Ini pesan atas keluarga Pak Alex untuk minta saya memberi support terhadap 3 orang ini yang dikenakan pasal penyekapan dan sebagainya. Kebetulan Pak Steven ini pernah menyerahkan korban S," kata Arist.

Arist menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengenai kronologi dan peristiwa dari kasus tersebut. "Kami juga ingin mencari tahu lebih dalam ketiga peran tersebut. Supaya juga tidak simpang siur dan sebagainya," tambah Arist.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini