Sukses

Pabrik Pengolah Limbah Berbahaya Beromzet Rp 300 Juta Digerebek

Perusahaan tersebut bergerak mengepul oli-oli bekas yang diolah dan diedarkan ke pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat untuk bahan bakar.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek pabrik pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pabrik seluas 1 hektare di kawasan Marunda, Jakarta Utara itu tidak mengantongi izin usaha dan analisis dampak lingkungan (amdal). Pabrik tersebut sudah menjalankan usahanya kurang lebih 1 tahun.

Anggota jajaran Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Dirkrimsus Polda mengamankan 5 orang penanggung jawab dari 5 perusahaan. Perusahaan tersebut bergerak mengepul oli-oli bekas yang diolah dan diedarkan ke pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat untuk bahan bakar.

Kelima perusahaan tersebut yakni PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola AB alias WW, PT GB dikelola inisial P. Lalu PT BS dikelola AS, dan PT JY yang dikelola S. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Jumat 27 Juni 2014.

"Seharusnya di sini dilapisi beton supaya ada tumpahan limbah B3 tidak menyerap di tanah karena bikin rusak air tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto di lokasi, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).

"Modus membeli oli bekas dari kapal laut ditampung di tangki penyimpanan, terus diolah dan dijual ke pabrik-pabrik Jakarta, Bogor dan Sukabumi guna bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," terang Rikwanto.

Dari bisnis itu, kelima pengusaha bisa mengantongi untung sampai Rp 50 juta per bulan. Berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas itu tidak memenuhi standar keamanan.

"Omzet mereka sebulannya 50 juta. Dan di sini kan ada 5 perusahaan, jadi total bisa sampai 250-300 juta," ujar Rikwanto.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yaitu 9 tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter, 11 kontainer digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah B3 berupa oli bekas berkapasitas masing-masing 48.000 liter, 4 buah mesin pompa, 1 unit truk tangki sebagai alat angkut, 25 buah drum bekas, dan limbah B3 berupa oli bekas sekitar 190 ribu liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 102 dan atau Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini