Sukses

Pejabat Dinkes Ditahan KPK, Wakil Walikota Tangsel Baru Tahu

Mamak diduga terkait dengan kasus korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel tahun anggaran 2012.

Liputan6.com, Tangerang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Mamak Jamaksari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terkait dengan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel tahun anggaran 2012

Namun saat dimintai komentarnya atas penangkapan itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku mengetahui soal penahanan salah seorang stafnya itu dari awak media.

"Saya baru tahu. Tapi secepatnya saya akan minta laporan dari Bagian Hukum Setda," ucap Benyamin, Sabtu (16/8/2014).

Sekretaris Dinkes Kota Tangerang Soeharno mengatakan pihaknya akan melihat apa yang bisa dilakukan untuk Mamak, seperti memberikan bantuan humum. "Namun tentu saja yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Soeharno.

Yang jelas, lanjut Soeharno, kabar penahanan tersebut tak akan berpengaruh pada kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Dinkes Tangsel terkait pelayanan untuk masyarakat.

"Saya baru tahu kabarnya. Tapi bisa kami pastikan, kabar ini tak akan berpengaruh pada pelayanan Dinkes untuk masyarakat," kata Soeharno.

Mamak resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Jakarta Timur usai diperiksa KPK pada Jumat 15 Agustus petang. Mamak ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Mamak, 2 tersangka lainnya adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Dadang Prijatna. Mamak diketahui merupakan PPK dalam proyek alkes Tangsel tersebut. Sementara Dadang Prijatna dari PT Mikindo Adiguna Perkasa (MAP).

Penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012 didasari pengembangan yang dilakukan KPK setelah menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini