Sukses

1 Tersangka Alkes Tangsel Ditahan KPK

Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mamak Jamaksari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini.

"Demi kepentingan penyidikan tersangka MJ ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Mamak disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mamak selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Dia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Mamak yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek alkes tersebut sempat berkomentar sedikit. Mamak mengaku tak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Wawan maupun Atut juga sudah jadi tersangka pada kasus ini.

"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu adalah atasan saya, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," ujar Mamak.

Usai berkomentar, Mamak langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan selanjutnya melaju ke Rutan KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes kedokteran umum di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Bali Pacific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur PT Miindo Adiguna Perkasa Dadang Prijatna, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes Mamak Jamaksari.

Selain kasus proyek alkes Tangsel, Wawan bersama kakaknya Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian Wawan dan Atut juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Khusus kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan yang juga suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany itu sudah divonis 5 tahun penjara. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.