Sukses

Kasus Korupsi Haji, Anggota DPR Dikorek Seputar Anggaran

Politisi PDIP ini menerangkan, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar kebijakan yang diambil oleh Panja DPR 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Said Abdullah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Saya diminta jadi saksi SDA (Suryadharma Ali) dalam konteks politik anggaran. Tidak dalam konteks penyelenggaraan‎," kata Said di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

‎Politisi PDIP ini menerangkan, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar kebijakan yang diambil oleh Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2012. Termasuk soal anggaran yang dibahas oleh DPR.

"Ya sebagaimana kita tahu bersama Panja ya seperti itu, tiap tahun tidak ada yang berubah," ucapnya.

Dia pun merasa tidak ada kejanggalan di DPR, khususnya Komisi VIII, terkait penyelenggaraan ibadah haji berujung korupsi ini. "Saya pikir tidak ada kejanggalan," ujar Said.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.