Sukses

Saksi Sebut Anas Tak Punya Peran dalam Proyek Perusahaannya

Rosa menjawab demikian lantaran majelis pertanyakan peran Anas dalam membantu proyek-proyek yang dikerjakan PT Anak Negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali disidang. Dalam sidang ini, salah satu yang dihadirkan adalah Mindo Rosalina Manulang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin.

Dalam kesaksiannya, Rosa mengaku Anas tidak punya peran dalam membantu perusahaannya mendapat proyek. "Tidak ada (peran)," kata Rosa menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Rosa menjawab demikian, lantaran majelis mempertanyakan peran Anas dalam membantu proyek-proyek yang dikerjakan PT Anak Negeri. Rosa mengaku selama bertugas dan bekerja dirinya selalu berkoordinasi dengan Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

"Saya selalu dengan Bu Angie dan Pak Nazar," kata dia.

Saksi lainnya, Neneng Sri Wahyuni juga mengaku tidak pernah terlibat dalam proyek. Istri Nazaruddin itu mengatakan demikian saat ditanya Majelis Hakim soal keterlibatan dirinya dalam proyek.

"Saya tidak pernah ikut dalam mengurus proyek. Baik dari segi marketing-nya atau darimana dapatnya, saya tidak pernah tahu," kata Neneng.

Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima 1 mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Velfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478.632.230, uang Rp 116.525.000.650, dan US$ 5.261.070.

Anas juga disebut dalam dakwaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz-Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Baca juga:

Saksi: Pemenangan Anas 'Bocor', Lokasi Rapat Pindah-pindah
Mindo Rosalina: Kalau Sebut Nama Anas Didenda Rp 1 Miliar
Saksi: Nazaruddin Main 3 Kaki di Kongres Partai Demokrat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.