Sukses

Eks Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ditahan KPK

Ramlan seharusnya diperiksa KPK sebagai tersangka pekan lalu, namun ia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010. Ramlan ditahan di Rumah Tahanan KPK yang terdapat Guntur Jaya.

"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Tidak ada pernyataan yang keluar dari Ramlan saat keluar gedung KPK terkait penahanannya. Ramlan langsung menuju mobil tahanan dengan diapit petugas KPK dengan mengenakan baju oranye yang menjadi ciri khas dari tahanan KPK.

Ramlan seharusnya diperiksa KPK sebagai tersangka pekan lalu, namun ia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari itu. KPK juga sempat mengancam memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini. KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014.

Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama. Namun KPK langsung menahan Pasti usai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada pekan lalu. KPK menduga Ramlan dan Pasti menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.