Sukses

Mantan Sopir Rudi Rubiandini Diperiksa KPK

Asep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana

Liputan6.com, Jakarta - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan sopir Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pria bernama Asep Toni itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana.

"Dia jadi saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2014).
‎
Sebelumnya, di dalam persidangan, Asep Toni mengaku, pernah mengantar Rudi Rubiandini ke Bandung pada 26 Juli 2013. Di perjalanan, Rudi minta mobil berhenti di sebuah toko buah di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pak Rudi turun dari mobil sambil membawa ransel warna hitam," kata Asep saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, di Pengadilan Tipikor, Selasa 18 Februari 2014.

Asep mengaku tidak tahu apa isi tas ransel itu. Yang jelas, sekembalinya Rudi ke dalam mobil, ransel itu sudah tidak ada. "Pak Rudi berkata tunggu sebentar saya tidak lama, lalu turun lewat pintu sebelah kiri. Kemudian Pak Rudi masuk dan berkata, ayo kita jalan. Tas ransel sudah tidak ada saat di dalam mobil," katanya.

Asep mengaku tidak mengetahui apakah ada pertemuan di toko buah tersebut dan siapa yang ditemui bosnya itu."Saya tidak lihat, karena setelah Pak Rudi turun mobil, saya bersihkan kaca mobil. Tidak tahu bertemu dengan siapa," ujarnya.

Terkait penyerahan tas ransel di toko buah tersebut, kata jaksa penuntut, diduga adalah saat pemberian uang kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII. Harusnya uang itu diserahkan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Tapi yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Dalam analisa yuridis putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Majelis Hakim juga menyebut nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menerima uang US$200 ribu dari Rudi Rubiandini.

Uang tersebut merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong sebesar US$300 ribu.

Terkait kasus ini, Sutan Bhatoegana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korups, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.