Sukses

Anggota Komisi VIII DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Haji

Bersamaan dengan mereka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenag Zainal Abidin Supi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 3 anggota Komisi VIII DPR terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Mereka diperiksa untuk tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"3 Anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2014).

Ketiga anggota legislatif dari Komisi VIII itu adalah Ratu Siti Romlah dari Fraksi Partai Demokrat, ‎Said Abdullah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Hasrul Azwar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bersamaan dengan mereka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenag Zainal Abidin Supi. "Dia juga jadi saksi untuk SDA," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk naik haji. Selain itu, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini