Sukses

Korupsi IT, Eks Wakil Rektor UI Didakwa Penyalahgunaan Wewenang

PT Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang atas kasus pengadaan dan pemasangan information technology (IT) di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi mendakwa Tafsir bersekongkol dengan beberapa petinggi UI dalam korupsi proyek pengadaan dan pemasangan IT di perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

Jaksa Supardi menjelaskan, Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan IT sepihak Rp 50 miliar dan dibagi dalam beberapa kategori. Di antaranya pengadaan perangkat IT Rp 21 miliar, pemasangan IT Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata Supardi saat membacakan dakwaannya dalam sidang, Rabu (6/8/2014).

Tak hanya itu, Supardi juga menyebut Tafsir kerap meminta panitia pengadaan proyek Cahrizal Sumabrata, Afrizal, dan lainnya untuk mengarahkan PT Makara Mas supaya bisa menjadi pemenang pekerjaan proyek. Tafsir juga didakwa telah menyalahgunaan wewenangnya dengan memenangkan perusahaan PT Makara Mas sebagai pemenang proyek IT tersebut.

"Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta memenangkan perusahaan tertentu. Yakni mengarahkan pengadaan sebisa mungkin dilakukan PT Makara Mas, padahal penawarannya lebih mahal dari perusahaan lainnya," tutur Jaksa Supardi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Supardi, perbuatan Tafsir itu negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, PT Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.

Tafsir didakwa melanggar dua pasal, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian dia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.