Sukses

Ahok: Penerapan Denda Parkir Liar Rp 500 Ribu Tunggu Bank DKI

Dishub DKI berencana menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu kepada kendaraan roda empat yang diderek karena parkir sembarangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana menerapkan denda maksimal Rp 500 ribu kepada kendaraan roda empat yang diderek karena parkir sembarangan. Kebijakan itu sebagai salah satu upaya memberantas parkir liar di ibukota.

Namun, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penerapan kebijakan itu masih menunggu Bank DKI mempersiapkan sistem transfer uang denda derek oleh pelanggar.

"Kita mau kerja sama dengan Bank DKI. Tapi masih nunggu mereka siap dulu," jelas pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Sehingga, sambungnya, pembayaran denda tidak lagi dilakukan secara manual. Nantinya, warga yang mobilnya diderek tinggal menunjukkan bukti slip transaksi pembayaran denda kepada Dishub DKI untuk memperoleh kembali kendaraannya.

"Ya biar nggak repot ke bank. Mereka tinggal bayar saja di ATM terus buktinya struk transaksi. Kalau beginikan nggak ada yang bisa curang di lapangan," tutup Ahok.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar menjelaskan denda atau retribusi derek itu sebenarnya sudah diberlakukan untuk kendaraan yang terkena derek. Namun, belum menggunakan tarif maksimal.

Selain itu, pembayaran retribusi derek itu juga dilakukan secara manual atau dengan uang tunai. Warga yang ingin mengambil kembali kendaraannya yang diderek diwajibkan membayar retribusi ke bendahara Dishub. Baru kemudian, bendahara memasukkan retribusi tersebut ke kas daerah.

Cara itu, menurut Akbar, selain tak memberi efek jera kepada pengendara yang parkir liar, juga berpotensi memicu permainan petugas Dishub. Karena itu, pembayaran retribusi derek akan dilakukan secara non-cash atau transfer langsung ke rekening khusus penampungan retribusi.

"Nanti tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," jelas Akbar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini