Sukses

151 Napi Tanjungpura Terima Remisi Idul Fitri

"Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia..."

Liputan6.com, Langkat - Sebanyak 151 orang narapidana (napi) yang ada di rumah tahanan negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2014 ini.
     
"Ada 151 narapidana yang berada di rumah tahanan negara Tanjungpura memperoleh remisi khusus Hari Raya Idu Fitri," kata Kepala Sub Seksi Palayanan Tahanan Iriadi di Tanjungpura, Minggu (27/7/2014).
     
"Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.

Sebanyak 95 narapidana yang ada di Rutan Tanjungpura itu, menerima remisi khusus 15 hari. "Sementara yang memperoleh remisi khusus untuk 1 bulan, sebanyak 56 orang narapidana sehingga keseluruhannya 151 narapidana," urai Iriadi.
     
Iriadi juga menjelaskan, untuk tahun ini penerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ada satu narapidana yang bebas. Seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu Herdianto Gepeng.

"Herdianto Gepeng ini setelah memperoleh remisi langsung bebas," ungkap Iriadi.

Iriadi juga menyampaikan, bahwa para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah. Karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan. Jadi, pemberian remisi bagi napi tersebut, merupakan penghargaan bagi mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas atau berkelahi sesama napi.

Iriadi juga menjelaskan, pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana itu tidak hanya setiap Hari Raya Idul Fitri saja. Tetapi juga pada hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Hari Waisak dan Nyepi, termasuk hari Kemerdekaan.

Ketika ditanya kapan pemberian remisi kepada napi, Iriadi  mengatakan sudah disampaikan sudah disampaikan kepada para narapidana dan pelaksanaannya pada hari raya pertama. Sementara itu, dari 151 narapidana yang mendapat pengurangan hukum, 15 hari hingga 1  bulan tidak ada yang berasal dari kasus korupsi.

Mereka yang mendapat pengurangan hukuman ini berasal dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, psikotropika, dan berbagai tindakan kejahatan lainnya sudah dijatuhi hukuman dan sedang menjalaninya karena berkelakuan baik. (Ant/Mut)

Baca Juga:

Nazaruddin dan Susno Duadji Direkomendasi Dapat Remisi Idul Fitri

1.107 Napi Bengkulu Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Koruptor

Tinjau LP Cipinang, Menkumham Genjot Rehabilitasi Napi Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini