Sukses

Nazaruddin dan Susno Duadji Direkomendasi Dapat Remisi Idul Fitri

Namun rekomendasi tersebut belum bisa dipastikan karena kini masih dalam proses pembahasan.

Liputan6.com, Bandung - Dua terpidana kasus korupsi yaitu mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan juga mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji direkomendasikan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2014.

"Napi kasus Tipikor yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 137 orang di antaranya yaitu Muhammad Nazaruddin dan juga Susno Duadji," kata Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun melalui telepon selulernya, Rabu (23/7/2014).

Ibnu menuturkan, Muhammad Nazaruddin direkomendasikan mendapat remisi 4 bulan dengan rincian remisi Idul Fitri 2014 1 bulan dan remisi umum selama 3 bulan.

"Susno Duadji diusulkan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan dan remisi umum sebesar 2 bulan," ucapnya

Namun rekomendasi tersebut belum bisa dipastikan karena kini masih dalam proses pembahasan. "Keputusannya 1 hari sebelum hari H (lebaran)," ucap Ibnu singkat.

Susno Duadji didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jabar saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan Mahkamah Agung memperberat hukuman Nazaruddin yang sebelumnya divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini