Sukses

KPK Temukan 5 Kejanggalan Uji KIR di Jakarta Barat

Sidak yang dilakukan KPK ini merupakan salah satu fungsi utamanya di bidang koordinasi supervisi dengan strategi Solve Enforcement.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 5 kejanggalan yang terjadi dalam proses uji KIR di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Temuan itu didapatkan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan KPK bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tadi siang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, berdasarkan opname cash yang dilakukan di loket pelayanan pajak Dishub di tempat tersebut, terdapat putaran pungutan rata-rata Rp 100 sampai Rp 200 ribu per kendaraan. Sementara, hari ini ada 549 kendaraan yang terdaftar untuk uji KIR. Sedangkan pada Selasa kemarin ada sekitar 700-an kendaraan.

"Kalau pakai angka konservatif 500 kendaraan per hari, putaran uang hampir Rp 100 juta satu hari. Anda bayangkan kalau 1 bulan, Rp 100 juta kali 25 hari hampir Rp 2,5 miliar," jelas Bambang usai sidak bersama Ahok di lokasi, Rabu (23/7/2014).

Tak hanya itu, juga ada biro jasa yang seharusnya membantu kinerja pelayanan di PKB Kedaung tersebut. Tetapi kenyataannya justru terindikasi bekerja sama untuk melakukan pungutan.

"Ternyata di sini juga ada biro jasa yang tidak membantu orang-orang ini. Ada indikasi bekerja sama," jelas Bambang.

Ia menambahkan, sidak yang dilakukan KPK ini merupakan salah satu fungsi utamanya di bidang koordinasi supervisi. Pihaknya ingin melihat apakah uji KIR di Jakarta patuh pada semua prosesnya yang seharusnya dilakukan.

Bambang mengatakan, sebenarnya sebelum Ahok datang, pihaknya telah melakukan sidak ke 5 titik di PKB Kedaung bersama inspektorat dan Sekda DKI sejak pukul 11.00 WIB tadi.

"Berdasarkan temuan itu kami diskusikan langkah-langkah lanjutannya. Seluruh hasil yang kami temukan berikut observasi akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti karena ini memang untuk bangun pemerintahan. Kalau nanti ada tindakan korektif, itu kewenangan pemprov," tutur Bambang. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini