Sukses

SBY: Jika Benar MH17 Dirudal, Itu Melanggar Hukum Perang

"Indonesia sunguh berharap pelakunya diberi sanksi. Untuk investigasi internasional, Indonesia siap bergabung," tegas SBY.

Liputan6.com, Jakarta Tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 akibat dihantam rudal di Ukraina menjadi sorotan Presiden SBY. Jika benar pesawat sipil dirudal, hukum perang telah dilanggar.

"Kalau benar pesawat sipil itu jatuh ditembak oleh senjata militer, itu adalah pelanggaran hukum internasional dan bahkan hukum perang," tegas SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Dari sejumlah sumber resmi dan dipecaya yang Indonesia ikuti, kata SBY, pesawat Malaysia itu jatuh karena ditembak oleh peluru darat ke udara. Oleh karena itu Indonesia sungguh menyerukan agar segera dilakukan ivenstigasi secara internasional.

"Jika dalam investigasi terbukti seperti itu kejadiannya, Indonesia sunguh berharap pelakunya diberi sanksi dan tindakan hukum yang tegas. Dalam hal ini untuk investigasi internasional, Indonesia siap untuk bergabung," ucap SBY.

Baik Ukraina maupun Rusia masih saling tuding atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17. Tercatat ada 12 WNI dari 298 penumpang pesawat nahas tersebut.

Mereka adalah Hadiono Gunawan, Yodricunda Theistiasih, Ketut Wiartini, Yuli Hastini, Supartini, Hendry, Gerda Leliana Lahenda, Werther Smallenburg, Jane M Adi Soetjipto, Vickiline Kurniati Kardi, Wayan Sujana, dan seorang bayi bernama Clarice Yelena Huizen. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini