Sukses

Rekan Kerja 2 Guru JIS Juga Berikan Dukungan

Selama bekerja lebih dari 10 tahun, tersangka Ferdinand Tjiong dan Neil Bantlemen dinilai koleganya menujukkan kinerja yang baik di JIS.

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan kembali mengalir kepada 2 guru Jakarta International School (JIS) yang ditahan Polda Metro Jaya. Kali dukungan dari guru yang telah belasan tahun bekerja sama dengan tersangka Ferdinand Tjiong dan Neil Bantlemen.

Nani Amara, guru yang satu ruang kerja dengan Ferdinand Tjion itu mengatakan selama 15 tahun telah bekerja sama dengan Ferdinand. Menurutnya, tak ada sikap janggal yang ditunjukkan koleganya itu yang akrab disapa Ferdi.

"Bekerja dengan Ferdi selama 15 tahun. Saya kenal Ferdi sebelum dia menikah. Terus dia menikah di sini bekerja bersama Siska (istri Ferdinand). Kita satu ruangan. Dia laki-laki baik dan normal," ujar Nani di JIS, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Perempuan yang mewakili sejumlah guru ini menegaskan, semua yang dituduhkan kepada Ferdinand adalah kebohongan belaka. Tanpa ada bukti kuat untuk menahan guru JIS yang telah bekerja selama 16 tahun tersebut.

"Semua yang dituduhkan kepada Ferdi bohong," singkatnya yang diikuti tepuk tangan dari puluhan guru JIS yang hadir dalam jumpa pers tersebut.

Begitu juga soal Neil, Nani mengaku mengenal dekat kendati baru beberapa tahun belakangan, sejak guru asal Kanada itu menjadi tenaga pengajar di sekolah bertaraf internasional itu.

"Neil juga orang baik. Tak ada sikap buruk yang ditunjukkannya selama ini," katanya.

Dukungan terhadap kedua guru tersebut mengalir dari para orangtua pelajar JIS. Mereka meminta Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Neil dan Ferdinand. Mereka yakin keduanya tidak bersalah.

Ketua Umum Serikat Pekerja JIS, Elsa juga mengaku sangat kecewa dengan penahanan itu. Menurutnya, selama Ferdinand bekerja cukup lama yakni 16 tahun dan Neil 4 tahun keduanya menunjukkan kinerja yang baik.

Sementara anggota Dewan Pembina JIS Dino Vega dengan tegas menolak penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, kepolisian harus melihat rekam jejak 2 tersangka guru JIS tersebut.

Senada dengan Dino, kuasa hukum JIS Harry Pontoh mengatakan, adalah hak 2 tersangka untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Sebab, menurutnya penahanan tersebut merupakan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM). (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini