Sukses

Ini Jurus Baru Dishub DKI Berantas Parkir Liar

Mulai dari cabut pentil hingga penilangan telah dilakukan untuk memberantas parkir liar. Namun masalah tak kunjung selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelesaian masalah parkir liar di Ibukota hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan. Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI telah menerapkan berbagai cara, mulai dari cabut pentil kendaraan bermotor hingga penilangan yang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Maka, sebagai cara lain untuk memberantas parkir liar, Dishub DKI Jakarta berencana menerapkan denda (retribusi) derek. Kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan denda derek dengan nilai maksimum yaitu Rp 500 ribu.

"Makanya kita pergunakan denda derek yang tujuannya supaya mereka jera. Tidak melanggar aturan parkir. Itu ada diatur dalam Perda Retribusi itu maksimum Rp 500 ribu. Nah itu nanti yang mau kita kenakan," ungkap Kadishun DKI Muhammad Akbar di Balaikota Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Selama ini, jelasnya, retribusi derek itu sebenarnya sudah diberlakukan untuk kendaraan yang terkena derek. Namun, belum menggunakan tarif maksimal. Selain itu, pembayaran retribusi derek itu juga dilakukan secara manual atau dengan uang tunai.

Warga yang ingin mengambil kembali kendaraannya yang diderek diwajibkan membayar retribusi ke Bendahara Dishub. Baru kemudian, bendahara memasukkan retribusi tersebut ke kas daerah.

Cara itu, menurut Akbar, selain tak memberi efek jera kepada pengendara yang parkir liar, juga berpotensi memicu permainan para petugas Dishub. Karena itu, pembayaran retribusi derek akan dilakukan secara non-cash atau transfer langsung ke rekening khusus penampungan retribusi.

"Nanti tinggal nunjukin bukti bahwa dia sudah setor denda lewat bank DKI. Dengan slip transfer itu baru mobilnya bisa diambil," jelas Akbar.

Mantan Kadishub Jakarta Pusat itu mengatakan, kendaraan yang diderek juga akan dipindahkan sejauh mungkin dari tempat parkir semula. Itu bertujuan agar pengendara kerepotan dan akhirnya jera memarkir kendaraannya di sembarang tempat.

"Kita lagi siapkan mekanismenya," pungkasnya. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini