Sukses

Buruh Mengeluh Tak Dapat THR, LBH Jakarta Buka Laporan Pengaduan

LBH Jakarta siap berkoordinasi dengan LBH daerah tempat buruh bekerja, sekaligus mendatangi perusahaan yang tidak membayar buruhnya.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1435 Hijriah, LBH Jakarta membuka laporan pengaduan bagi pekerja dan buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, pada 2013 banyak perusahaan swasta tidak membayar THR kepada buruhnya.

"LBH Jakarta mencatat pengaduan pekerja dan buruh yang masuk pada 2013 akibat tidak mendapatkan THR sebanyak 1.785 buruh," kata Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur di kantornya, Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Isnur menjelaskan, jumlah pengaduan yang mencakup pekerja atau buruh di Jabodetabek meningkat 400% dari tahun sebelumnya. Maka itu, LBH Jakarta siap menerima laporan pengaduan dari daerah mana pun dan berkoordinasi dengan LBH daerah tempat buruh bekerja, sekaligus mendatangi perusahaan yang tidak membayar buruhnya.

"Biasanya perusahaan akan takut jika LBH mendatangi, sekaligus mengancam melakukan somasi kepada perusahaan yang tidak membayar buruhnya. Karena itu LBH akan terus proaktif mengadukan masalah perusahaan kepada badan pengawas dinas tenaga kerja daerah tempat perusahaan itu berdiri," paparnya.

Isnur menegaskan, bila pengawas sudah masuk ke perusahaan tersebut, bisa saja melebar. Bukan hanya THR, bisa jadi kalau perusahaan itu tidak ada keselamatan kerja, atau instalasi listrik tak sesuai dan kemungkinan masalah lainnya.

"Makanya perusahaan takut dan akhirnya membayar THR kepada pekerjanya," ungkapnya.

Sebab itu, lanjut Isnur, LBH Jakarta mengimbau kepala daerah, khususnya gubernur harus lebih tegas meminta pengawas di bidang tenaga kerja untuk turun mengawasi perusahaan-perusahaan yang nakal.

"Dinas tenaga kerja itu takut sama gubernur, karena gubernur yang angkat kepala dinas tenaga kerja daerah. Makanya harus proaktif gubernurnya," katanya.

Isnur berharap, pemerintah bersedia membuat undang-undang yang mengikat tentang THR. Selama ini UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 tidak membahas masalah THR pekerja atau buruh, sementara peraturan menteri tenaga kerja hanya bersifat teknis.

"THR itu kewajiban, ada dasar hukumnya. Jadi hitungannya pekerja itu dalam setahun kerja 52 minggu, tapi kita hanya digaji 48 minggu. Jadi ada 4 minggu sisanya yang belum dibayar. Jadi ya itu (THR) kewajiban," tegasnya.

Adapun laporan pengaduan pelanggaran soal THR, para buruh bisa langsung mendatangi LBH Jakarta atau pun LBH daerah. Atau secara online melalui e-mail lbhjakarta@bantuanhukum.or.id, atau bisa juga menghubungi telepon 021-3145518, terhitung sejak hari ini hingga 24 Juli mendatang. (Ans)

Baca juga:

Mau THR Jutaan Rupiah, Ikuti Kompetisi Blog Ini

Puluhan Ribu Buruh di Bengkulu Terancam Tidak Terima THR

Dahlan Minta BUMN Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.