Sukses

Terlibat Asusila di Selandia Baru, Diplomat Malaysia Dipulangkan

Kementerian Luar Negeri Malaysia membantah telah melindungi diplomat pria yang dikenai tuduhan kejahatan seksual.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Diplomat Malaysia yang dikenai tuduhan kejahatan seksual di Selandia Baru dipanggil pulang ke tanah airnya, menggunakan kekebalan diplomatik. Kasus ini heboh di Negeri Kiwi.

Kepulangan pria yang diidentifikasi sebagai Muhammad Rizalman bin Ismail, juga dibenarkan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman.

Namun, Anifah membantah klaim yang menyebut, Wisma Putra -- sebutan lain dari Kementerian Luar Negeri Malaysia-- melindungi diplomat pria berusia 38 tahun itu dari tuduhan kejahatan seksual. Pihak Malaysia, kata dia, telah meminta polisi di Selandia Baru untuk melanjutkan investigasinya.

"Hanya karena dia seorang diplomat tidak berarti ia bebas dari hukuman. Kekebalan diplomatik bukan berarti memiliki lisensi untuk melakukan kejahatan," kata Anifah seperti dikutip dari Malaysian Digest, Selasa (2/7/2014).

Ketika ditanya mengapa pria yang bekerja di komisi tinggi Malaysia di Wellington selama setahun terakhir sebagai asisten staf pertahanan itu diminta kembali, Anifah mengatakan, negaranya hanya akan mengirim diplomat itu kembali ke Selandia Baru jika ada jaminan keamanan dan pengadilan yang adil.

Menurut polisi Selandia Baru, diplomat Malaysia diperkirakan berusia 30 tahunan. Ia ditangkap atas dugaan membuntuti seorang wanita berusia 21 tahun yang dalam perjalanan pulang pada 9 Mei 2014, lalu tersangka menyerang korban.

Dilansir dari Guardian, Rizalman didakwa atas kasus penyerangan, pemerkosaan dan perampokan. Ia terancam hukuman bui 10 tahun, tapi penyelesaian kasus itu dihentikan untuk sementara waktu karena atase negeri jiran itu diminta pulang.

Selandia Baru sebenarnya telah meminta tersangka bisa diadili di Malaysia, namun permintaan itu ditolak Kuala Lumpur.

Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengatakan, pria itu (diplomat) sebenarnya memiliki hak yang kuat untuk diadili di negaranya. Tapi mengatakan hal itu tak memungkinkan, karena negara asalnya tak memperbolehkannya.

"Meskipun saya sudah memutuskan bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban di negara asalnya," kata John Key. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini