Sukses

Akil: Sampai ke Tuhan Sekalipun Saya akan Banding

Akil menilai hakim yang mengadili perkaranya dan diketuai oleh Suwidya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar langsung menyatakan banding usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bahkan, banding yang akan diajukan mantan Ketua MK ini tidak hanya akan dilakukan pada lembaga pengadilan tertinggi yang ada di dunia.

"Dengan hukuman seumur hidup ini saya menyatakan banding. Sampai ke Tuhan sekalipun saya akan banding. Sampai ke surga juga saya akan banding," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.

Menurut Akil yang masih geram dan tampak tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya ini, hakim yang mengadili perkaranya dan diketuai oleh Suwidya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Uang Rp 2 miliar yang dipindahkan Daryono (sopir Akil) bukan atas perintah saya. Itu tak ada hubungannya dengan jabatan saya. Masih banyak contohnya. Pokoknya saya banding," kata Akil.

Sementara itu, dalam menanggapi vonis terhadap Akil Mochtar, pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) masih akan pikir-pikir.

"Kami akan pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Pulung menjawab pertanyaan hakim mengenai vonis Akil.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan jatuhnya vonis tersebut, yaitu Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.

"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya.

Akil Mochtar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini