Sukses

Suap Tukar Guling Hutan, Anak Buah Menhut Diperiksa KPK

Pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa Menhut Zulkifli Hasan terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anak buah Menhut Zulkifli Hasan itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Senin (30/6/2014).

Pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa Menhut Zulkifli terkait kasus ini. Usai pemeriksaan itu, Zulkifli membantah pihaknya telah mengeluarkan izin terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan yang melibatkan Pemkab Bogor dan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Kemenhut, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, baru menerima surat permohonan rekomendasi tukar guling kawasan hutan antara Pemkab Bogor dan PT BJA.

"Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan, permohonan tukar menukar (kawasan hutan). Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar menukar. Sekali lagi belum ada izin apapun," ujar Zulkifli yang diperiksa penyidik sekitar 5 jam ini.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.