Sukses

Mantan Sekjen Kemenlu Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, dengan hukuman 3 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005.

Selain hukuman badan, Sudjanan juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim memutuskan, terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/6/2014).

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Sudjanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 330 juta. "Bila uang pengganti tidak dibayar maksimal satu bulan setelah hukuman berkekuatan tetap, harta terdakwa akan disita," katanya.

Jaksa berpendapat, dalam pelaksanaan 5 pertemuan internasional, Sudjanan menunjuk langsung Professional Convention Organizer (PCO) tanpa melalui prosedur yang sudah ada. Sehingga bertentangan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ia pun memerintahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Sudjanan juga dianggap memanipulasi laporan 7 kegiatan pertemuan dan sidang internasional dengan cara seolah-olah menggunakan PCO, padahal Sudjadnan melaksanakan secara swakelola tanpa sesuai aturan.

Pertemuan tersebut adalah Pertemuan Regional Tingkat Menteri soal Pemberantasan Terorisme di Grand Hyatt Bali, tanggal 3-5 Februari 2004, Pertemuan ke-29 Inter Agency Procurement Working Group di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, tanggal 31 Mei-4 Juni 2004, Lokakarya Pemuda dan Kemiskinan di Asia Tenggara di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, 2-5 Agustus 2005.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengupayakan supaya kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan menunjuk langsung PCO dan swakelola," kata jaksa.

Dari semua kegiatan itu, Sudjanan dianggap menerima Rp 330 juta. Dia dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 11,091 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.