Sukses

Nikah Massal di Karawang-Pemisahan Bayi Kembar Siam

47 pasangan suami istri di Karawang, Jawa Barat mengikuti nikah massal untuk mendapatkan surat nikah dan akta kelahiran anak.

Liputan6.com, Karawang - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Jalan Nyi Raja Permas, Kota Bogor, Jawa Barat berunjuk rasa ke balaikota setempat. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (24/6/2014).

Para PKL memprotes penutupan pintu masuk Stasiun Bogor yang dipindahkan atas desakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Sempat terjadi ketegangan saat pengunjuk rasa berdialog dengan wakil Walikota Bogor. Aksi berakhir setelah wakil Walikota Bogor berjanji akan mengecek langsung apa yang dikeluhkan para pedagang.

Beralih ke Jakarta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Zulkifli diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.

KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan seorang pegawai swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Francis Xaverius Yohan YAP sebagai tersangka. Rahmat Yasin disangka telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya di Surabaya, Jawa Timur, sudah sepekan setelah dirujuk ke RSUD dr Sutomo, Surabaya, bayi kembar siam dempet dada dan perut asal Ponorogo, Jawa Timur masih dirawat intensif.

Tim dokter menyatakan tak dapat memisahkan bayi dempet dada hingga perut itu karena salah satunya menderita kelainan jantung yang sangat kompleks. Berdasarkan pengalaman tim dokter, pada kasus seperti itu bayi hanya bisa hidup 69 hari. Bayi kembar siam itu merupakan putra pasangan petani Sukoto dan Muji Astuti.bertahan

Sementara itu, 47 pasangan suami istri di Karawang, Jawa Barat mengikuti nikah massal untuk mendapatkan surat nikah dan akta kelahiran anak. Selama ini, mereka sudah menjalin rumah tangga puluhan tahun dan memiliki anak.

Pasangan-pasangan itu sudah menikah secara agama, namun tak pernah melakukan nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Diharapkan dengan nikah massal itu, semua warga Karawang mencatatkan namanya dan memiliki akta nikah. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.