Sukses

Kasus Korupsi Transjakarta, Kejagung Klaim Sudah Periksa 40 Saksi

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 4 tersangka, termasuk mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka dan para saksi. Setidaknya sudah ada 40 saksi dan 4 tersangka yang diperiksa oleh jaksa penyidik sesuai prosedur dan profesional.

"Progres kami sangat baik. Total sudah 40 orang saksi yang diperiksa termasuk dua orang ahli. Barang bukti pun sudah diamankan," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, Jakarta, Senin (23/6/2014).

4 saksi yang diperiksa di antaranya Iwan Kuswandi (IK) selaku Marketing PT Citra Murni Semesta (PT CMS), Robby Marlon Brando selaku Marketing Balai Mesin Perkakas, Teknik Produksi, dan Otomasi (Meppo) BPPT. Saksi lainnya yakni Yulirsa Pramutama selaku Bendahara Penerimaan Balai (Meppo) BPPT, dan Eni Qurnaeni Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Keempat Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada pokoknya mengenai keberadaan saksi yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan pemenang tender sebagai Konsultan Pengawas yaitu PT. CMS," ujar Toni.

Dia menjelaskan, peran saksi Iwan mengkoordinir uang-uang dari perusahaan Konsultan Pengawas lainnya sebagai upah pembayaran jasa tenaga Konsultan Pengawas yang berasal dari BPPT.

"Seolah-olah tenaga konsultan pengawas BPPT tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan Konsultan Pengawas pemenang tender Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus Angkutan Umum Reguler Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013," papar Toni.

"Termasuk juga dengan sisa uang jasa sebesar Rp 1.195.000.000,- yang belum dibayarkan kepada beberapa tenaga Konsultan Pengawas. Sisa uang jasa telah disita penyidik dari saksi pada Rabu, 11 Juni 2014 lalu," papar dia.

Kemudian, Robby selaku konsultan pengawas dari Meppo-BPPT diperiksa soal adanya penerimaan jasa pembayaran Konsultan pengawas dari Iwan Kuswandi.

"Sedangkan saksi Yulirsa Pramutama, ditanyakan soal kronologi proses administrasi masuknya uang dari saksi IK untuk membayar jasa pegawai BPPT yang diduga bertindak seolah-olah berasal dari perusahaan Swasta pemenang tender sebagai Konsultan Pengawas," ungkap dia.

Sementara Eni Qurnaeni ditanya soal proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana Pengadaan Armada Bus Busway dan Angkutan Umum Reguler di Dishub tahun anggaran 2013.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 4 tersangka, yakni mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Setyo Tuhu. Kejagung mengaku akan terus menelusuri dugaan pihak lain yang terlibat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Kejagung