Sukses

Bantu Selundupkan Pendatang Ilegal, 2 WNI Dibui di Australia

Keduanya terbukti membantu menyelundupkan para pencari suaka ke Australia, dalam sebuah kecelakaan yang menewaskan 100 orang di lepas Pulau

Liputan6.com, Sydney - Dua warga negara Indonesia dijatuhi hukuman enam dan sembilan tahun penjara di Australia karena terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Keduanya terbukti berusaha membantu menyelundupkan ratusan orang ke Australia. Dalam upaya itu,  terjadi kecelakaan laut yang menewaskan 100 orang di dekat Pulau Christmas pada Juni 2012.

Seperti dikutip Liputan6.com dari New Straits Times, Kamis (5/6/2014), kedua WNI itu adalah Boy Djara, 27 tahun, dan Justhen, 44 tahun.

Boy adalah salah satu awak di kapal tenggelam yang membawa lebih dari 200 pendatang ilegal. Mereka kebanyakan berasal dari Pakistan dan Afghanistan.

Boy mendapatkan 6 dakwaan terkait penyelundupan manusia dari Pengadilan Distrik Perth. Menurut pejabat pengadilan setempat, Boy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan baru bisa bebas bersyarat setelah 6 tahun.

Rekannya, Justhen, divonis bersalah karena membantu warga yang datang secara tidak sah ke Australia. Ia dihukum bui 6 tahun. Dia baru akan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah empat tahun.

Dilansir dari Perthnow, 12 orang menjadi saksi dalam persidangan mereka. Boy dan Justhen telah ditahan sejak Juni 2012.

Banyak perahu pendatang ilegal tenggelam dalam perjalanan ke Australia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar telah membayar para penyelundup untuk membawa mereka dengan menggunakan kapal dari Indonesia.

Salah satu yang tragis adalah pada insiden yang melibatkan Boy dan Justhen di bulan Juni 2012. Kapal nelayan kecil yang ditumpangi sekitar 200 orang itu kandas dan terbalik, sekitar 200 kilometer dari Pulau Christmas Australia di perairan Samudera Hindia.

Pihak berwenang Australia menyelamatkan 110 orang, tapi sisanya tidak bisa diselamatkan.

Hakim yang menangani kasus Boy-Justhen, Patrick O'Neal, mengatakan kapal itu kelebihan beban dan membawa rompi penyelamat yang tidak cocok untuk digunakan di laut terbuka.

Australia akhirnya memperketat aturan mengenai para pendatang setelah serangkaian insiden kapal tenggelam. Para pendatang yang tiba dengan perahu, sekarang dilarang bermukim di Australia dan dikirim ke Papua Nugini atau Nauru. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.