Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta menyambangi Balaikota DKI Jakarta siang ini. Mereka menuntut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta maaf, atas pernyataannya terhadap salah seorang pengacara Pristono, Hasan Basri. Jika tidak pria yang akrab disapa Ahok itu akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Mengetahui hal itu, Ahok mengatakan seharusnya kuasa hukum Pristono tak perlu menemuinya. Jika memang dianggap bersalah, Ahok mempersilahkan mereka langsung melapor ke pihak berwajib.
"Kok minta saya klarifikasi, kan dia mau nuntut saya dan melaporkan saya ke mabes dengan pencemaran nama baik. Ya ke mabes aja. Kalau ke sini saya nggak mau terima," tegas Ahok, Senin (26/5/2014).
Ahok pun mengaku peduli dengan tuntutan tim kuasa hukum Udar Pristono. Begitu juga dengan rencana melaporkannya apabila dalam waktu 3 kali 24 jam atau 3 hari, ia tak juga meminta maaf. "Sekarang saya nyuruh mereka segera laporkan ke mabes," ucapnya.
Ahok juga mempersilahkan kuasa hukum Pristono melaporkannya ke DPRD DKI untuk dilengserkan. "Kalau dilengserkan lebih bagus, lengserkan saja. Iya dong, ya kan gue suka ditantang orang, terus gue tantang balik. Demen gue," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu pengacara Pristono, Razman Arif, mengatakan menuntut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta maaf. Hal ini terkait pernyataan Ahok yang menyatakan, salah satu kuasa hukum Udar Pristono, Hasan Basri, gila dan bilang demen diajak ribut.
Menurut Rizman, pernyataan Ahok itu melecehkan profesi advokat. Karena itu, mereka berencana melaporkan Wakil Gubernur DKI tersebut ke Mabes Polri. Tapi sebelum melapor, mereka akan mengklarifikasi lebih dulu.
Advertisement
"Sekarang kami menuju Balaikota menemui Ahok. Mau minta klarifikasi langsung kepada Ahok," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Ia menambahkan, memberi waktu 3 hari kepada Ahok untuk meminta maaf dan meralat perkataannya terkait Hasan Basri tersebut. "Kami kasih waktu 3 kali 24 jam. Apabila tidak minta maaf secara sadar ke media, kami akan proses hukum. Ke Mabes Polri," tegas Rizman. (Sun)