Sukses

Pejabat SKK Migas Dicecar KPK Soal Aliran Uang ke DPR

Gerhard Marten Rumeser sudah beberapa kali diperiksa KPK sejak kasus ini menjerat Rudi Rubiandini.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selama 2 jam menjadi saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana, Gerhard mengaku ditanya penyidik mengenai adanya dugaan penerimaan uang kepada sejumlah anggota DPR khususnya yang ada di Komisi VII.

"Ya pokoknya sesuai itulah. Tapi (lebih detail) silakan saja tanya saja ke penyidik," ujar Gerhard Marten Rumeser di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Pejabat SKK Migas yang sudah diperiksa beberapa kali sejak kasus ini menjerat Rudi Rubiandini tersebut juga menyebut, materi pemeriksaannya kali ini hampir sama dengan yang sebelumnya.

"(Diperiksa) untuk Sutan Bhatoegana. Pertanyaannya sama sebetulnya, jadi hanya copy paste saja. Maksud saya semua sama kayak sebelumnya jadi saya cuma lihat saja yang dulu. Tidak ada perubahan," kata Gerhard.

Kendati, Gerhard enggan menjelaskan, siapa saja anggota Komisi Energi DPR yang turut menikmati uang pemberian Kementerian ESDM atau mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. "Tanya yang sana sajalah (KPK)," tandas Gerhard sambil berlalu.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Sutan juga telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan ke depan.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diduga untuk Tunjangan Hari Raya Komisi VII DPR. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini