Sukses

Diduga Korupsi Rp 1,7 Miliar, Sekda Jayapura Tidak Ditahan

Sekda Jayapura tersangka dugaan korupsi APBD perubahan tahun 2012 senilai Rp 1,7 miliar.

Liputan6.com, Jayapura Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan Sekretaris Daerah Kota Jayapura, RD Siahaya sebagai tersangka, dugaan korupsi APBD perubahan tahun 2012 senilai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Fudhoil Yamin mengatakan, Siahaya diduga korupsi dalam pengadaan seragam batik untuk PNS Kota Jayapura bersama dua rekan lainnya, John Betaubun dan Wahyu A, selaku kontraktor pengadaan seragam batik itu.

"Kasus ini berawal dari dana APBD P (perubahan) tahun 2012 sebesar Rp 1,7 miliar yang dialokasikan dan dikelola sekretaris daerah. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan diduga terjadi penyalahgunaan dana  sekitar Rp 1,4 miliar dari dana yang dianggarkan Rp 1,7 miliar," ungkap Fudhoil di Jayapura, Rabu (21/5/2014).

"Perhitungan kami, dana yang dihabiskan untuk pengadaan batik itu hanya memakan anggaran sekitar Rp 300 juta," sambung Fudhoil.

Pengadaan ribuan batik tersebut, kata Fudhoil, juga dilakukan tanpa proses tender dan administrasinya dipaksakan untuk melengkapi berkas. Seolah-olah John Betaubun dan Wahyu A memenangi tender.

"Sebanyak 12 orang sudah dimintai keterangan pada kasus ini, termasuk tukang jahit yang mendapatkan proyek tersebut. Dalam keterangannya, para tukang jahit tersebut juga mengaku baru dibayarkan ongkos menjahit pada proyek tersebut beberapa bulan lalu," paparnya.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Korupsi. "Dalam waktu dekat kami akan tahan ketiganya. Kami juga terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya," ujarnya.

Sementara Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano mengaku akan menyerahkan kasus tersebut, sesuai hukum yang berlaku. "Pak Sekda tetap memenuhi panggilan guna penyelidikan kasus ini. Sebagai warga negara yang baik, saya sarankan untuk tetap kooperatif dan menyerahkan kepada aturan yang berlaku."

"Jika prosesnya sudah berkekuatan hukum tetap, pasti Sekda akan kami non-aktifkan," ujar Mano ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 21 Mei.

Mano menyebutkan, dirinya baru mengangkat Sekda Siahaya pada 13 Februari 2013, sementara kegiatan pengadaan batik telah dilakukan pada anggaran APBD perubahan 2012.

"Sepengetahuan saya, proyek pengadaan batik ini telah dibayarkan seluruhnya pada Maret 2013. Ini kan tidak mungkin, Sekda yang baru saja menjabat selama satu bulan, langsung melakukan korupsi dan diduga memperkaya diri sendiri," kata Mano.

Menurut Mano, pihaknya juga telah mengecek ke Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua dan diduga tidak ada yang melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara serta kesalahan administrasi hingga pencairan dana keluar.

"Namun ini kan masih proses praduga tak bersalah. Saya perintahkan Sekda untuk jalani sesuai proses hukum. Apalagi kasus ini tanpa adanya audit BPK Papua dan tiba-tiba Kejari memaparkan masalah ini ke publik," ungkapnya.

Mano juga mengaku telah berusaha menekan korupsi di jajarannya, salah satunya adalah dengan adanya LPSE dan ULP, yakni instansi yang berfungsi melakukan proses tender secara online dan transparan.

Sedangkan Sekda Siahaya mengaku hanya dipanggil sekali oleh Kejari Jayapura dan saat itu statusnya sebagai saksi. "Dalam pertanyaan yang banyak diajukan kepada saya, rata-rata saya jawab tidak tau. Karena memang saya tidak tahu dan baru menjabat satu bulan pada saat itu."

"Saya juga bingung kenapa tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka?" sambung Siahaya di tempat yang sama.

Namun dirinya berjanji akan menepati panggilan yang ditujukan kepadanya, sebagai warga negara yang baik. "Ini kan masih azas praduga tak bersalah. Saya tetap akan mengikuti proses ini sesuai dengan aturan hukum yang ada," pungkas Siahaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.