Sukses

Jokowi Pusing Banyak SKPD Belum Daftar Paket Pengadaan Barang

Menurut Jokowi, kendalanya karena APBD DKI 2014 baru saja disahkan DPRD Maret lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku cukup kerepotan dengan sistem lelang pengadaan barang dan jasa -- yang saat ini terpadu -- di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa DKI. Sebab, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) belum mengusulkan pengadaan ke ULP.

"Kita kejar-kejaran dengan pengadaan barang, pusing," ucap pria yang karib disapa Jokowi itu di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Kendalanya, kata Jokowi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 baru disahkan DPRD Maret lalu. Sehingga, penyiapan administrasi di tiap SKPD baru disiapkan sebulan kemudian. Padahal, pengadaan barang dan jasa sebenarnya dapat berlangsung cepat, karena para SKPD cukup berpengalaman.

"Sekarang baru mulai, ini kejar-kejaran. Karena kita dibatasi waktu, makanya kta push terus, kita teken terus supaya bisa berjalan," ujar mantan Walikota Surakarta itu.

Kepala ULP DKI Jakarta I Dewa Gede Soni mengatakan, sudah ada 62 SKPD dan UKPD yang mengusulkan 623 paket pengadaan lelang barang dan jasa, dari total 750 SKPD dan UKPD yang mendaftarkan lelang. Padahal Jokowi memberi waktu hingga 16 Mei 2014, bagi para SKPD dan UKPD mendaftarkan lelang mereka.

Prosedurnya, lanjut Soni, setiap SKPD dan UKPD diharuskan memasukkan rencana umum pengadaan barang dan jasa melalui alamat laman www.ikpp.go.id. Agar masyarakat dan ULP dapat melihat berapa paket yang akan dibelanjakan Pemprov DKI. Penyusunan term of references atau kerangka acuan harus jelas dan detail.

‎Adapun beberapa SKPD dan UKPD yang telah mengusulkan lelang pengadaan barang dan jasa ke ULP, antara lain seperti Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat, ‎UPT Monas, UP GOR Ragunan, dan lainnya.

Semua lelang fisik yang anggarannya di atas Rp 200 juta dan lelang jasa di atas Rp 50 juta akan dilaksanakan melalui ULP. Namun, tidak semua barang dapat dibeli melalui ULP, karena sebagian besar pelelangan telah masuk di e-catalog dan e-purchasing. Apabila di kedua sistem online itu tidak tersedia, baru masing-masing SKPD dan UKPD melelang melalui ULP barang dan jasa. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.