Sukses

Terbukti Terima Suap, Rudi Rubiandini Divonis 7 Tahun Penjara

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dijatuhi vonis pidana selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ditambah dengan pidana Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2014).

Rudi dinilai terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Selain itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Amin.

Majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan bagi Rudi adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal meringankan, yakni Rudi belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Rudi terbukti ‎bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dissenting Opinion

Adapun, dalam vonis ini anggota Majelis Hakim Matheus Samiadji berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam dakwaan kedua. Majelis Matheus menilai, Pasal 11 dalam dakwaan kedua tidak tepat didakwakan. Bahwa dakwaan itu bisa dinilai tidak terbukti.

"Untuk itu terdakwa dapat dibebaskan atas dakwaan kedua itu," kata Matheus.

Matheus menjelaskan, bahwa para peserta lelang memberikan hadiah atau janji kepada Rudi karena sudah memenangi lelang tender minyak mentah kondesat di bagian negara. Hadiah atau janji itu dinilai tidak terkait dengan kewenangan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas.

"Sebagai ilustrasi, ada pemilik toko kain yang memberi hadiah atau janji kepada Kepala SKK Migas, tidak ada kepentingan yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Kepala SKK Migas. Sehingga Kepala SKK Migas yang menerima hadiah atau janji itu dari pemilik toko kain tersebut tidak bisa dikenai Pasal 11 UU Tipikor, tetapi bisa dikenakan pasal lain dari UU Tipikor," pungkas Matheus. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini