Sukses

Asian Agri Bayar Cicilan Ke-2 Denda Pajak Rp 200 M

14 Perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) mencicil pembayaran ke-2 Rp 200 miliar yang diserahkan ke dalam rekening Kejari Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta 14 Perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) mencicil pembayaran ke-2 Rp 200 miliar yang diserahkan ke dalam rekening Kejari Jakarta Pusat pada Selasa 1 April 2014. Cicilan ke-2 berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.

"Bendahara Penerima Langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2 April 2014 segera menyetorkannya ke Kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Untung menjelaskan, ada 14 SSBP yang dikirimkan jaksa eksekutor ke negara. Masing-masing nilai setoran di SSBP itu beraneka ragam. Namun total keseluruhan Rp 200 miliar.
 
"Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan kedua setelah sebelumnya pada 3 Maret 2014 pembayaran cicilan pertama telah dilakukan oleh 14 perusahaan yang tergabung dalam PT AAG tersebut," ujar dia.

Pembayaran ini sebagaimana isi Putusan MA atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. PT AAG diwajibkan membayar denda Rp 2.516.955.391.304. Sebelumnya AAG telah menyetor dana tunai Rp 719 miliar pada 28 Januari 2014. Kemudian cicilan 1 dan 2 masing-masing disetor Rp 200 miliar.

"Dari denda dengan total Rp 2.516.955.391.304, maka sisa denda yang masih akan dicicil setiap bulannya sebesar Rp 1.397 triliun," pungkas Untung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.