Sukses

Dituding Terlibat Pengadaan Bus, Ahok: Terlalu Tendensius

Kejagung menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan BKTB di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013 Rp 1,5 T.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terima disebut terlibat dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang telah menjerat 2 jajarannya ke ranah hukum. Pria yang kerap disapa Ahok itu pun meradang.

"Bagaimana bisa duga kita. Jadi itu terlalu kurang ajar nuduhnya. Nggak boleh seperti itu caranya. Terlalu tendensius. Nggak usah main politik saya kira," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Ahok mengaku bersama Gubernur DKI Jakarta Jokowi hanya memberikan instruksi kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pembelian bus. Sesuai kebijakan pengadaan bus hingga 1.000 armada agar transportasi umum di Jakarta jumlahmya cukup. Karena saat ini spesifikasi bus yang diinginkan Pemprov DKI belum terpenuhi dalam e-catalog dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga masih perlu dilakukan tender dalam pengadaan bus.

Ketika Dishub diberi tugas tersebut, maka kemudian tanggung jawab sepenuhnya di tangan Dishub apabila terjadi ketidaksesuaian atau pun penyelewengan. Lain halnya, jika ia dan Jokowi sudah lebih dulu menetapkan perusahaan mana yang nantinya diajak bekerja sama.

"Kalau salahkan kami, kami kan minta beli. Anda (Dishub) harus tanggung jawab. Ya itu urusan Anda dong kalau salah beli. Kecuali kalau saya perintahkan Anda beli sama dia (perusahaan tertentu). Atau saya bilang jelek-jelek terima saja. Itu saya salah," cetusnya.

Jumat 28 Maret 2014 pekan lalu, Koordinator Traffic Demand Managemen (TDM) Achmad Syafrudin menduga, adanya keterlibatan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dalam korupsi pengadaan bus Transjakarta dan BKTB karena dianggap sengaja membiarkan proses tender tanpa pengawasan.

"Untuk tender proyek sebesar 2 persen dari APBD DKI tahun 2013 sebesar Rp 50,1 triliun ini tidak mungkin gubernur dan wakil gubernur tidak campur tangan. Tidak mungkin proses tender sebesar itu tidak diketahui oleh gubernur dan wakil gubernur," ujar Syafrudin.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu.

Kejagung menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Transjakarta Rp 1,5 T

Tak Terpengaruh Korupsi, Jokowi Janji Lanjutkan Pengadaan Bus

2 PNS Tersangka Korupsi TransJakarta, Ahok: Kejagung Aturlah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.