Sukses

Polisi Terima 5 Laporan Pelanggaran Kampanye

Kepolisian tetap enggan mengungkap partai yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 terus terjadi. Apalagi mendekati hari pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 9 April mendatang.

Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, hingga saat ini pihaknya sudah mendapat 5 laporan pelanggaran kampanye dalam bentuk politik uang dan pelanggaran jadwal kampanye.

"Kampanye di luar Jadwal, money politic, pemberian janji-janji dan sebagainya," ujar Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Badrodin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu ini jika dihitung sejak masa kampanye belum diberlakukan, maka hingga kini pelanggaran yang tercatat pihaknya sudah mencapai 44 kasus pidana. Dan sebagian besar pelanggaran kampanye itu terjadi di Jawa Tengah dan di luar Jawa.

Di tempat berbeda, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan kasus tindak pidana pelangaran Pemilu yang diterima Polri dari Bawaslu sejak kampanye digelar hingga saat ini sudah berjumlah 5 kasus.

"5 kasus pelanggaran pidana Pemilu. 1kasus di Bali. Jateng 2 kasus, Papua 1 kasus, Sumatera Barat 1 kasus," terang Agus.

Agus menjelaskan, kasus pelanggaran kampanye ini sudah ditangani Bawaslu melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selaku penyelidik yang meneliti sesuai Undang-undang.

Meski begitu, kepolisian enggan mengungkap partai mana yang paling banyak melakukan pelanggaran kampanye."Saya tidak menyebutkan parpol mana yang penting kita fokus menangani kasus. Kalau mau tau detail kita perlu mencari tau lebih lanjut," demikian Agus.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini