Sukses

Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun, KPK Belum Tentukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sebelumnya, pada vonis tingkat pertama, kolega dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq itu dihukum pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI. Sehingga belum bisa bersikap.

"Saya baru saja konfirmasi ke jaksanya, bahwa kita baru menunggu salinan putusannya PT. Nanti baru akan bersikap apakah akan lakukan kasasi atau tidak," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Johan menjelaskan, dengan belum mendapat salinan putusan PT DKI, pihaknya belum tahu apa pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Fathanah. Dia pun enggan mendahului jaksa penuntut umum (JPU), untuk menentukan tindak lanjut ke depannya seperti apa.

"Tapi saya tidak bisa mendahului jaksa. Jadi jaksa akan menunggu dan membaca dulu," ujarnya.

"Kita juga belum tahu apa pertimbangan dari hakim (PT) memutus 16 tahun. Mungkin ada pertimbangan lain. Nanti pastinya apa, kita lihat lagi," sambung Johan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Ahmad Fathanah. Dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Fathanah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis yang dibacakan pada 19 Maret 2014 itu, mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.39/Pid.Sus/ TPK/2013/PN. Jkt. Pst. tanggal 4 November 2013 yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis itu diputuskan setelah KPK dan Fathanah sama-sama mengajukan banding.

Fathanah dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kolega dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu juga terbukti, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif dari Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun hakim menilai, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian pasif yang berasal dari Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun

Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini