Sukses

Cegah Penyelewengan Dana Bansos, KPK Peringatkan SBY

Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada Kementerian Sosial.

OlehOscar FerriDiperbarui 23 Jan 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 21:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos). Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad itu berisi imbauan agar pengelolaan dana bansos difokuskan pada Kementerian Sosial.

"Perlu disampaikan, hari ini pimpinan KPK berkirim surat kepada Presiden berkaitan dengan dana bansos. Surat ditandatangani Ketua KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (24/3/2014).

Tak cuma itu, kata Johan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut Johan, ultimatum lewat surat tersebut disampaikan kepada SBY lantaran KPK melihat alokasi dana bansos selama ini masih tersebar di sejumlah kementerian. Apalagi jika mengingat, potensi penyelewengan dana bansos oleh pihak tak bertanggung jawab sangat terbuka lebar.

Karena itu, agar pengelolaannya efektif, dijelaskan Johan, lebih baik jika alokasi dana bansos ditempatkan pada satu kementerian. Dalam hal ini yang direkomendasikan adalah Kemensos.

"Biar fokus, pengelolaan bansos itu kan harusnya di Kemensos yang memang bergerak di bidang bantuan sosial. Tapi ini usulan ya," kata Johan sembari menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan itu berkaitan dengan alokasi dana bansos yang meningkat menjadi Rp 91,8 triliun.

Seperti diketahui, dana bansos dalam nota keuangan yang semula sebesar Rp 55,86 triliun naik menjadi Rp 91,8 triliun dalam Keputusan Presiden. Tambahan itu disebabkan adanya perubahan posting sejumlah anggaran dari yang awalnya belanja infrastruktur dan belanja barang menjadi belanja sosial.

Johan melanjutkan, bahwa penambahan alokasi dana bansos itu yang menjadi salah satu alasan KPK mengirim surat ultimatum ke SBY. Sebab KPK melihat, penggunaan dana bansos selama ini cenderung tidak signifikan.

"KPK mencegah jangan sampai itu digunakan untuk kepentingan yang lain, (misalnya) kepentingan politik dan kepentingan lain-lain," kata Johan.

Lebih jauh, kata Johan, KPK juga telah mengirimkan surat peringatan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam surat itu, KPK mengimbau para pemimpin daerah agar mematuhi pengelolaan dana bansos yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menganut prinsip akuntabilitas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, surat kepada kepala daerah itu telah dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan juga hibah selama ini. Di mana KPK menemukan adanya peningkatan penggunaan dana bansos setiap menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berlangsung.

Terlebih, KPK juga tak jarang menangani kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana bansos yang modusnya mengalirkan dana tersebut kepada yayasan fiktif.

Baca juga:

Jokowi Temui Mensos Bahas `Manusia Gerobak`

Kasus Kematian Akibat AIDS Capai 5.500 Jiwa, Ini Upaya Kemensos

Gerindra Dukung KPK Stop Dana Bansos Jelang Pemilu

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • SBY

Produksi Liputan6.com