Sukses

Kabut Asap Riau, Kepala Desa Penjual Lahan Ditangkap

Kepala Desa (Kades) Tasik Serai berinisial UM yang diduga menjual lahan di kawasan Cagar Biosfer ditangkap Polres Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru- Kepala Desa (Kades) Tasik Serai berinisial UM yang diduga menjual lahan di kawasan Cagar Biosfer ditangkap Polres Bengkalis, Riau. Ia dijemput dari kantor desa tempatnya bertugas untuk pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan hasil investigasi maraknya pembakaran hutan dan lahan yang memicau kabut di Riau dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan Kades UM berdasarkan pengembangan dari tersangka Ts. "Kadesnya sudah ditahan," katanya, Jum'at (21/3/2014) malam.

Dia menjelaskan, penangkapana itu didasarkan atas Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang dibuat Um dan fakta bahwa ribuan pendatang dari provinsi lain berebut membeli lahan di Cagar Biosfer. "Berdasarkan pengakuan TS, UM menjual 2 hektar tanah Cagar Biosfer Rp14 juta," terang Guntur.

Menurut pengakuan TS, penjualan lahan tidak hanya melibatkan Kades. Aparatur desa seperti Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT juga ikut menandatangani SPGR.

"Jadi, yang dikeluarkan Kades itu bukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tebas (SKT). SPGR yang dikeluarkannya, tidak diatur perundangan. Dan menjual lahan konservasi tidak dibenarkan," terang Guntur.

Berdasarkan pengakuan TS, banyak pendatang yang memiliki lahan di Cagar Biosfer. Luas lahannya beragam, tergantung finansial. Bahkan, ada yang mempunyai lahan seluar 300 hektar di Cagar Biosfer.

Dari penangkapan Um, petugas berhasil mengamankan 8 SPGR. "Penyidik menjerat tersangka  pasal 92 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan juncto Pasal 55 dan atau Oasal 56 KUHP," jelas Guntur.

Menurut Guntur, beberapa pembeli lahan Biosfer mempunyai kaitan dengan illegal logging dan pembakar hutan serta lahan. Mereka membuka lahan perkebunan dengan cara menebang hutan, membakar, mengambil kayu dan menanam sawit.

Sejauh ini, sebut Guntur, sudah ada 83 tersangka pembakar hutan dan lahan yang ditetapkan Polda Riau. Sebagian di antaranya pelaku ilegal loging yang juga membakar lahan.

"Dari 83 itu, 1 diantaranya merupakan PT NSP. Sedangkan sisanya merupakan pemodal pembakar, cukong, petani dan masyarakat biasa. Dari semuanya itu ada 49 berkas. 2 berkas sudah dinyatakan lengkap dan 21 masih diteliti jaksa," tandas Guntur.

Baca juga:

Embun Pekat Alihkan 2 Penerbangan dari Pekanbaru ke KL

Satgas Tetapkan 76 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Riau

Polisi Tahan 55 Tersangka Pembakar Hutan Riau

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini