Sukses

Kasus Korupsi Turbine, Jaksa Usut Keterlibatan Mapna Co

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jaksa penyidik tak menutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan keterlibatan PT Mapna Co, Iran

Liputan6.com, Jakarta- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, jaksa penyidik tak menutup kemungkinan akan menyelidiki dugaan keterlibatan PT Mapna Co, Iran dalam tindak pidana korupsi pengadaan proyek Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan 2, Medan.

"Sementara ini kan Mapna Indonesia, kita lihat perkembangannya nanti, termasuk Mapna Co," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Ditemui terpisah CEO Mapna co, Abbas Foroutani mengaku siap kapanpun diperiksa untuk menjelaskan kasus ini. Abbas pun mengaku sudah 5 kali diperiksa dalam kasus ini.

"Sudah 5 kali saya dipanggil pihak kejaksaan sebagai saksi. Saya memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan (kejaksaan)," kata Abbas usai konprensi pers di kawasan bulungan, Jumat siang.

Hal senada pun disampaikan kuasa hukum PT Mapna Co, Asep Ridwan, pihaknya siap menghadapi proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung.

"Kalau Kejagung ingin selidiki sampai Mapna Co, itu hak Kejaksaan Agung. Kami akan siap sesuai dengan fakta serta bukti-bukti yang ada. Yang pasti saat ini Mapna sudah menunjukan kinerjanya di Indonesia. PLTGU Belawan sudah selesai kemarin," tegas Asep.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar itu. Berkas perkara 5 tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 itu ke Kejari Medan. Mereka adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya merupakan karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Sedangkan 3 orang tersangka lainnya adalah Mantan GM KITSBU Chris Leo Manggala, Suryadharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

Sementara untuk satu orang tersangka lainnya yakni, Direktur PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.