Sukses

Putusan Uji Materi Yusril Tergolong Kebut, MK Tepis Isu Politis

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, putusan yang akan dibacakan pihaknya ini tak ada kaitannya dengan kondisi politik nasional saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hari ini yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Putusan tersebut tergolong cepat, namun MK membantah adanya kepentingan politik.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, putusan yang akan dibacakan pihaknya ini tak ada kaitannya dengan kondisi politik nasional saat ini. Dan tak ada niat MK mengundur atau mempercepat proses tersebut. Meski Hamdan dan Yusril pernah berada di partai yang sama.

"Karena ini untuk memastikan pihak-pihak yang berperkara, tentu masyarakat yang seharusnya menjadi pegangan dalam Pemilu 2014," ujar Hamdan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Kendati, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu enggan membeberkan secara detail apa yang menjadi keputusan MK nanti. "Ya tunggu saja keputusannya ya. Saya nggak bisa komentari sebelum ada putusan. Nanti dengar saja keputusannnya. Dengar saja," katanya.

Putusan yang diagendakan akan dibacakan pada pukul 15.30 WIB di Gedung MK itu, terbilang lebih cepat. Hanya beberapa pekan jelang pemilihan legislatif.

Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Capres asal PBB itu meminta MK mengabulkan permohonannya, yaitu pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.

Menurut Yusril, aturan itu tertera jelas dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik, atau gabungan parpol peserta pemilu, sebelum pelaksanaan pemilu.

MK telah memutuskan uji materi UU Pilpres dan menyatakan pelaksanaan pilpres digelar serentak dengan pileg mulai Pemilu 2019 mendatang. Namun Yusril menilai, putusan itu masih menggantung. Sebab, presidential threshold atau ambang batas pencapresan masih akan tetap berlaku. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Yusril Tak Banyak Berharap Putusan Uji Materi UU Pilpres

MK Bacakan Putusan Uji UU Pilpres Yusril

PKB Cabut Uji Materi UU Pileg yang Digugat Calegnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.