Sukses

Budi Mulya Terima Rp 1 M dari Robert Tantular, Eksepsi Ditolak

Jaksa menilai dakwaan terhadap Budi Mulya sudah jelas dan disusun secara lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dalam kasus Bank Century ditolak jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai dakwaan terhadap Budi Mulya sudah jelas dan disusun secara lengkap.

"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Budi Mulya," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan atas Eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Jaksa menilai, uang Rp 1 miliar yang diterima Budi Mulya dari Robert Tantular berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Uang itu diterima Budi Mulya pada Oktober 2011 dalam rapat Dewan Gubernur BI. "Dalam rapat yang juga dihadiri terdakwa Budi Mulya telah diputuskan merotasi tugas-tugas anggota Deputi Gubernur BI Budi Mulya," kata jaksa.

Jaksa menilai, dalam rotasi itu Budi Mulya yang semula mengurusi pengelolaan moneter dan devisa kemudian hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum, dan pengelolaan aset. "Rotasi juga dilakukan supaya terdakwa Budi Mulya lebih fokus kepada permasalahannya," jelas jaksa.

Pada awal Oktober 2011, jaksa menjelaskan, Budi Mulya mengajukan diri nonaktif sebagai anggota Dewan Gubernur BI, meski masa jabatannya berakhir pada bulan November 2012. Dewan Gubernur Bank Indonesia kemudian pada pertengahan Oktober 2011 menerima permohonan nonaktif yang diajukan Budi Mulya.

"Dengan demikian adanya, pemberian sanksi kepada Budi Mulya dari Bank Indonesia berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV tersebut menunjukkan, bahwa BI menganggap perbuatan terdakwa Budi Mulya yang menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular telah dianggap sebagai perbuatan yang tercela," pungkas jaksa.

Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun diduga diputuskan melalui mekanisme yang panjang oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Maka itu, besar kemungkinan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV yang fokus pada bidang moneter dan keamanan devisa.

Budi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, eks petinggi bank sentral ini terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ismoko Widjaya)


Baca juga:

Kuasa Hukum Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Tak Bisa Sendirian

Budi Mulya: Tak Ada Kerugian Negara pada FPJP Bank Century

SBY Sebut Century Kebijakan yang Tak Bisa Dipidana, Tanggapan KPK?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini