Sukses

Otak Pembunuh Holy Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang perdana kasus pembunuhan Holy Angela dengan tersangka Gatot Supiartono.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Holy Angela dengan tersangka Gatot Supiartono. Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Sidang dipimpin Hakim Badrun Zaini. Selama persidangan berlangsung, Gatot yang mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang tak menyampaikan satu kata pun.

Jaksa Penuntut Umum Hayin Suwito membacakan dakwaan. Gatot didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Pasal yang didakwakan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati," kata Hayin, Rabu (19/3/2014).

Sidang hanya berjalan selama 15 menit. Selama sidang, Gatot ditemani kuasa hukumnya Alfian Bondjol.

Gatot didakwa mendalangi pembunuhan berencana terhadap Holy istri sirinya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 30 September 2013. Gatot yang sudah membelikan Holy apartemen dan mobil Honda CRV tidak menyanggupi permintaan Holy agar menceraikan istri resminya

Holly yang dinikahi siri oleh Gatot pada 2011 memasuki kamar apartemennya pada 30 September 2013. 2 Pria telah menunggunya, masuk dengan kunci duplikat yang diperoleh dari Gatot. Holy dianiaya hingga sekarat, kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. (Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.