Sukses

KPK Akhirnya Pasang Plang Segel di Rumah Anas

Penyegelan ini dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK akhirnya memasang papan segel di kediaman Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makassar C9 Nomor 22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyegelan ini dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Pantauan Liputan6.com, 2 petugas KPK datang membawa plang berbahan dasar besi. Penyidik lalu menempel plang itu di pintu gerbang rumah Anas yang belakangan digunakan untuk Markas Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Selain petugas KPK, 2 anggota brimob bersenjata lengkap juga tampak menjaga proses pemasangan plang besi di pintu rumah yang terbuat dari kayu itu.

Plang itu bertuliskan:

Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-10/01/02/2014 Tanggal 28 Februari 2014 Tanah dan bangunan ini telah disita Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Ttd
Penyidik KPK

Perhatian:
Bagi yang tidak berkepentingan, dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan/ atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah dan bangunan ini tanpa seizin penyidik KPK.

Rumah yang dinyatakan telah disita oleh KPK itu tampak terkunci rapat pada bagian gerbang garasi. Sebuh pos keamanan juga tampak kosong dan terkunci.

KPK memang sudah menyatakan menyita sejumlah aset milik anas terkait penyidikan kasus TPPU, pada Jumat, 7 Maret 2014. Aset yang disita di antaranya berupa rumah dan tanah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini