Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui, aturan yang mewajibkan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk angkutan umum di Jakarta terlalu spesifik dalam peraturan daerah. Pemprov DKI pun tak berdaya.
Peraturan itu yakni Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Makanya, kita nggak bisa ubah. Padahal, menurut saya kurang bijak jika kita gunakan kalimat gas. Harusnya kan pakai berwawasan lingkungan," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Ahok, mesin bus berbahan bakar gas sangat jarang diproduksi di Eropa. Sementara, ia terus menginginkan bus pabrikan Eropa bermesin diesel yang berbahan bakar solar seperti Scania, Volvo, dan Marcedez Bens. Sebab, solar juga sebenarnya memiliki jenis yang ramah lingkungan.
Namun, lanjut Ahok, karena aturan tersebut telah masuk dalam Pergub, Perda, hingga undang-undang (UU), maka prosedur untuk mengganti aturan tersebut akan sulit. Selain itu, DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga tidak berniat mengganti aturan penggunaan BBG bagi angkutan umum itu.
"Ya sudah, terlanjur. Kawan-kawan DPRD sepakat nggak mau ganti, pak gubernur juga nggak mau ganti," ujar Ahok.
Meski demikian, Ahok yakin bus pabrikan Eropa memproduksi bus berbahan bakar gas. Selain itu, Amerika juga memiliki bus barbahan bakar gas yang juga berkualitas. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
PGN Pasok Gas buat 1.500 Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Mungkin Akan Pakai Bahan Bakar Minyak Jelantah
Bus BBG Masuk Ibukota, Ahok Ingin Dispenser Gas Ada di SPBU
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.