Sukses

Andi Mallarangeng Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Sidang perdana Andi Mallarangeng rencananya digelar pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat menjalani sidang perdana. Andi akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan beberapa waktu lalu menyatakan, sidang perdana kliennya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014) pukul 14.00 WIB.

Andi adalah tersangka kedua kasus Hambalang yang masuk ke persidangan setelah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Deddy saat ini menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Luhut menyatakan, Andi akan mengajukan nota keberatan usai dakwaan dibacakan. "Eksepsi akan diajukan minggu depan," ujar Luhut singkat.

KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi P3SON. KPK menganggap Andi bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Penetapan tersangka itu berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.

Politisi Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Mallarangeng ditahan KPK pada 17 Oktober 2013. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkali-kali. Dia ditempatkan di Rutan KPK.

Dalam surat dakwaan untuk Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu atau sekitar Rp 9 miliar dari proyek Hambalang.

Uang Rp 4 miliar diperoleh secara bertahap yaitu Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM), yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna. Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian Rp 1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp 500 juta dari PT GDM diserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.

Sedangkan dana US$ 550 ribu berasal dari pengembalian uang kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi sejumlah US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.