Sukses

Soal Boediono, SBY Diminta Konsisten Tak Intervensi Hukum

SBY diharapkan menyikapi kasus dugaan korupsi Bank Century yang menyeret nama Wapres Boediono dengan tidak melakukan intervensi.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Komunikasi Politik dari Polcomm Institute, Hery Budianto mengakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan menyikapi kasus dugaan korupsi Bank Century yang menyeret nama Wakil Presiden Boediono dengan tidak melakukan intervensi.

Menurutnya, sikap SBY beberapa waktu lalu yang mengatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi proyek hambalang, diharapkan bisa terus dijaga.

"Satu hal, Presiden harus konsisten soal Boediono dalam kasus Century ini. Ketika Anas terserempet kasus gratifikasi Hambalang, SBY mengatakan harus fokus kepada hukum, tidak ada intervensi. Pernyataan ini perlu didorong juga. Saatnya Presiden mengatakan fokus juga terhadap kasus hukum Boediono ini," kata Hery dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).

Sebagai Kepala Negara yang baik, lanjut Hery, SBY harus tegas dalam menyikapi kasus ini. Jika ingin dikenal sebagai pemimpin yang antikorupsi, SBY harus membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. "Setidaknya jangan diintervensi lah," ujarnya.

Pada bagian lain Hery mengatakan, kasus Century tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pengaruh politik. Meskipun pada dasarnya adalah kasus hukum, aspek politik akan terus menyeruak ke permukaan.

"Ini menarik mengikuti pertarungan politik dalam kasus Bank Century di media massa. Saya mengikuti perjuangan Mas Bambang (anggota Timwas Century Bambang Soesatyo) yang menginisiasi hak angket sampai timwas. Kasus Century ini memang tidak bisa lepas dari politik," jelasnya.

Ditambah lagi karena ini tahun politik, maka kasus Century akan terus menjadi mainan baru para politisi "Ini pada akhirnya menyeruak lagi masuk ke arena politik. Partai-partai akan mencari panggung baru," tandas Hery.

Nama Boediono disebut-sebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Banyak kalangan kemudian meminta agar Boediono dihadirkan di persidangan untuk membuat terang kasus ini. Bahkan, ada pula yang mendesak KPK segera menjadikan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka. (Muhammad Ali)

Baca juga:

Boediono di Pusaran Skandal Century

Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi

Terdakwa Bank Century Budi Mulya Terancam 20 Tahun Bui

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.