Sukses

Antasari Azhar Gandeng Yusril Ajukan PK Kedua

Namun Yusril belum memastikan dirinya akan terlibat dalam tim atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masuk ke dalam tim Peninjauan Kembali (PK),terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

"Perjuangan beliau (Antasari) melanjutkan PK dan beliau minta saya masuk dalam tim PK itu. Insya Allah akan saya kerjakan. Jadi sudah ada putus dan ini kita kembali menyusun bahan-bahan untuk mengajukan PK," ujar Yusril di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu juga mengaku memiliki novum atau bukti baru untuk mengajukan PK kedua. Novum dan bukti-bukti yang telah diberikan dalam persidangan sebelumnya saat ini masih dipelajari tim PK.

Sebenarnya, lanjut Yusril, tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK kedua kalinya ini. Namun, perlu pengumpulan novum yang lebih kuat dan argumen yang cukup, baru peninjauan kembali dapat diajukan.

Sejumlah bukti lama sebenarnya sudah sangat kuat, hanya saja telah ditolak majelis hakim, maka tak lagi dapat diajukan sebagai novum.

"Tetapi berdasarkan pembicaraan saya dengan Pak Antasari beberapa waktu lalu, ya kemungkinan ada saksi baru yang bisa mengungkapkan hal ini. Dan orang-orang tersebut juga ada di LP (Lembaga Pemasyarakatan)-kan, termasuk jaksa yang menuntut Pak Antasari ada di penjara juga," jelasnya.

Meski telah diminta menjadi tim PK Antasari, Yusril belum dapat memastikan dirinya akan terlibat dalam tim atau tidak. "Belum, beliau memang minta saya terlibat. Apakah saya akan mengetuai tim itu atau terlibat di tim itu, itu nanti," tandasnya.

Kamis 6 Maret kemarin, permintaan pengujian Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3 yang dimohonkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berarti, Antasari dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kali atas kasus pidana pembunuhan Dirut PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Antasari PK Kedua, Adik Zulkarnaen Janji Buka Kartu Truf Kasus Kakaknya

PK Lebih Sekali, MA: Beban Hakim Agung Makin Bertambah

Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini