Sukses

Permohonan Uji Materi Dikabulkan MK, Antasari Teteskan Air Mata

Akhirnya Mahkamah Konstitusi terima Permintaan pengujian UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3, Antasari.

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan pengujian Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 Ayat 3, yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu berarti, pihak Antasari dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kali atas kasus pidana pembunuhan Dirut PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon (Antasari), Pasal 268 ayat 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva di ruang sidang MK, Kamis (6/3/2014).

Mendengar putusan tersebut, seketika Antasari, istri dan anaknya terlihat menunduk dan meneteskan air mata. Sebab, setiap upaya banding yang mereka ajukan sebelumnya selalu kandas.

MK menilai permohonan pengujian UU oleh Antasari sudah beralasan hukum sehingga hal itu menjadi pertimbangan hakim. MK juga menyatakan Pasal 268 ayat 3 yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana tidak memiliki kekuatan hukum. (Oscar Ferri)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.